HOLOPIS.COM, JAKARTA – Izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat dengan menggnakan jarum maupun microneedle (jarum mikro), dicabut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, pencabutan izin edar itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).
Dicabutnya izin edar 16 produk kosmetik itu, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
Dimana dalam aturan tersebut disebutkan, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” jelasnya.
Taruna melanjutkan, segala produk yang diaplikasikan dengan cara disuntuk harus steril dan dilakukan tenaga medis.
Sementara itu, kosmetik bukan produk steril dan bisa digunakan oleh siapa pun tanpa perlu dibantu oleh tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.
Terakhir, Taruna mengingatkan penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan.