HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) telah memutuskan untuk memangkas aturan-aturan perihal distribusi pupuk subsidi ke petani yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan Zulhas usai rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sejumlah lembaga negara terkait.

Zulhas mengakui, bahwa selama ini sistem birokrasi terkait penyaluran pupuk subsidi terbilang ruwet, sehingga penyerapannya kepada para petani di Tanah Air menjadi tidak optimal.

“Kita baru saja memutuskan, yang selama ini banyak sekali aturan mengenai pupuk bersubdisi itu untuk sampai ke petani yang memerlukan. Baru saja kita rapat, kita pangkas,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya dalam pendistribusian pupuk subsidi harus melalui perizinan yang tak hanya dari pemerintah pusat, tetapi dari pemerintah daerah pun harus mengeluarkan izin.

Sehingga dengan adanya pemangkasan ini, sistem perizinan hanya akan diberikan oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian (Kementan).

“Jadi, penanggung jawab untuk pupuk bersubsidi itu Kementerian Pertanian nanti yang memutuskan surat keputusan (SK)-nya,” terang Zulhas.

Zulhas merinci, nantinya alur akan cukup dari Kementan lalu diserahkan kepada Pupuk Indonesia. Selanjutnya dari Pupuk Indonesia, lanjut Zulhas, akan dikirim ke gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Itu yang diaudit dan dipertanggungjawabkan, kemudian Kementerian Keuangan bayar. Gapoktan yang bertanggung jawab sampai ke petaninya, karena Gapoktan yang paling di depan,” jelasnya.

“Jadi, kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan,” tandas Zulhas.

Adapun, hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran pupuk subsidi.