Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendanaan di industri Pendanaan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol semakin meningkat.

Pasalnya per September 2024, pendanaan di industri tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 33,73 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), menjadi sebesar Rp74,48 triliun.

Apabila dirinci, pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98 persen, sementara Lender perorangan tercatat sebesar 10,02 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

“OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI (pinjol) ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” katanya dalam konferensi pers, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/11).

Adapun dalam rangka mendorong peran industri LPBBTI dan perusahaan pembiayaan lainnya, OJK telah meluncurkan Roadmap LPBBTI 2023 – 2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028.

Melalui roadmap tersebut, industri LPBBTI dan Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan peningkatan pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, antara lain mencakup peningkatan limit pembiayaan untuk sektor produktif dan pembatasan manfaat ekonomi (bunga), serta menekankan sinergi dengan LJK, UMKM, dan sektor prioritas ekonomi terkait.

Selain itu, penyelenggara LPBBTI dan Perusahaan Pembiayaan juga telah diminta agar meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, dan pemberdayaan UMKM menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Bisnis 2025.

Agusman menuturkan, dalam RPOJK LPBBTI diatur rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan, terutama bagi pendanaan usaha produktif.

Namun demikian, penyesuaian batas maksimum dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

“Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses harmonisasi,” katanya.