HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membatalkan nama-nama capim KPK yang sudah diseleksi.
Yusril bahkan menyebut, Presiden Prabowo mengambil jalan tengah dengan melanjutkan nama capim KPK hasil seleksi dari pansel yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/11).
Langkah tersebut menurut Yusril, dipilih Presiden Prabowo mengingat masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir bulan Desember 2024.
Terlebih, berdasarkan Pasal 30 UU KPK membuat proses seleksi capim KPK membutuhkan waktu sekitar 6 enam bulan. Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 112/PUU-XX/2022 menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK periode selanjutkan akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.
Yusril mengatakan Pimpinan DPR RI telah mengirim surat ke Presiden Prabowo yang intinya menanyakan apakah nama capim yang diajukan pada era Jokowi akan dicabut atau tidak. Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama Capim dan Cadewas KPK tersebut.
“Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo berencana untuk merubah nama-nama capim KPK yang sebelumnya sudah diserahkan Jokowi sewaktu masih menjabat presiden.
Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo kemungkinan besar akan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa melakukan perubahan drastis.
“Saya rasa tidak ya (melakukan perubahan). Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” kata Pratikno di Jakarta pada Rabu (6/11).
Prasetyo kembali menegaskan, Presiden Prabowo tidak akan mungkin merubah 10 nama capim KPK yang telah diseleksi sebelumnya. Termasuk untuk mengganti nama panitia seleksi capim KPK.
“Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan,” tegasnya.
Secara administrasi, kata dia, proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Presiden sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.
Meski begitu, Prasetyo belum bisa memastikan apakah proses penetapan pimpinan lembaga antirasuah itu rampung sebelum Prabowo memulai lawatan ke luar negeri.
“Nanti kami cek ya. Kalau secara administrasi nampaknya sebenarnya sudah berjalan, sudah selesai juga jawaban dari Bapak Presiden juga sudah ada, tinggal proses dilanjutkan oleh teman-teman di DPR,” tuntasnya.