HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mendag Budi Santoso bersama Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal menyita 90 ribu rol kain gulungan asal China. Produk tekstil tersebut diduga impor ilegal, (8/11)

Mendag menyampaikan, barang-barang tersebut diduga melanggar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021. 

Adapun dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Pengawasan kedua yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar,” katany seperti dikutip Holopis, Jumat (8/11). 

Dugaan pelanggarannya, antara lain, adalah tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L).

“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” imbuh Mendag Budi.

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia.

Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin mengungkapkan, masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik. 

Pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan

dan penanganan permasalahan impor

“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tukas Rusmin.