Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menyasar pihak manapun yang harus dimintai pertanggung jawaban di mega skandal kasus korupsi timah.

Febrie menyebut, pihaknya tidak segan-segan menetapkan korporasi sebagai tersangka seperti pada beberapa kasus lainnya.

“Tentu, kita akan tindak-lanjuti dan jadikan tersangka bila ditemukan cukup alat bukti,” kata Febrie dalam keterangannya pada (8/11).

Bagi Jampidsus dan Tim Satgassus penetapan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru, sebab jauh sebelum ini 13 korporasi telah dijadikan tersangka dalam Skandal Jiwasraya, 10 korporasi Skandal Asabri, 6 korporasi Impor Baja, 3 korporasi CPO dan 7 korporasi Kegiatan Perkebunan Sawit oleh PT. Duta Palma Group.

Febrie menjelaskan langkah Kejagung tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian negara karena sebagai sebagai pelaku tindak pidana, korporasi akan dihukum untuk membayar denda.

Selain itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengatakan, langkah itu sekaligus memunculkan efek penjeraan agar hal serupa tidak terulang dalam bagian pencegahan tindak pidana korupsi.

“Percayalah. Kita akan lakukan yang terbaik dan semua pihak terlibat, perseorangan dan korporasi bakal dijerat sepanjang didukung alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Seperti diketahui dalam kasus timah negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dan dari puluhan aset yang disita dan yang akan terus disita dan sita eksekusi tidak akan menutupi kerugian negara.

Korporasi dimaksud antara lain, PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Tinindo Inti Nusa, PT. Sariwiguna Bina Santoso dan PT. Stanindo Inti Perkasa.

Lalu, perusahaan cangkang yang didirikan bagian dari modus penyamaran hasil tindak pidana korupsi timah, seperti CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Jaya Perkasa.

Terakhir, perusahaan money changer antara lain, PT. QSE milik Helena Lim, P. Dolarindo Inravakas Primatama, PTm Inti Valuta Sukses dan PT. Mekarindo Abadi.

Sementara 8 korporasi yang diduga terlibat dalam pecah-pecah paket lelang pembangunan rel kereta api dan 8 korporasi kegiatan impor gula masih dalam proses penyidikan.