HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Bukti itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua, pada Senin (4/11) lalu.
“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/11).
Adapun pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polda Papua. Saksi yang dipanggil ada istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda dan anak mereka, Astract Bona.
Selain Yulce dan Bona, penyidik KPK juga memanggil saksi Muhajir Suronoto, Staf Bendahara Pemprov Papua; Nopiles Gombo Honorer, Bendahara Pembantu Setda; Fredrik Banne , swasta; dan Irianti Yy Telenggen Yoman, Direktur CV Walibhu. Lalu, Jhon Kennedy Thesia, PNS; Sahar, PNS; Anies Liando, PNS; dan Magdalena W Widayati, PNS.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi.
Pengusutan kasus itu mengemuka dari diperiksanya Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak pada Senin (14/10). Gibbrael yang diperiksa sebagai saksi didalami penyidik KPK terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana. PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
Gibrael Isaak sendiri diketahui sudah berulang diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun Lukas Enembe diketahui kini sudah meninggal dunia, yang mengakibatkan status hukumnya gugur.
Gibrael pernah diperiksa kaitannya dengan pengangkutan uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi dalam perkara TPPU Lukas Enembe. KPK telah mencegah Gibrael Isaak bepergian ke luar negeri terkait kasus pencucian uang Lukas Enembe itu.