HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu, yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Bansos.

Pada bulan November 2024 ini, Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bansos bagi para penerimanya. Berikut cara cek bansos Kemensos November 2024.

Namun sebelum itu, perlu Sobat Holopis ketahui, bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan jenis bansosnya. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan setiap bulan.

Sedangkan untuk bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga bansos beras 10 kg diberikan per periode yang ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut adalah syarat dan cara cek penerima bansos November 2024.

Syarat Penerima Bansos Kemensos

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Bansos di Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos

  • Buka laman Cek Bansos Kemensos melalui tautan berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat, seperti Provinsi, Kab/kota, Kecamatan, dan Desa tempat tinggal
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan kode yang tertera di dalam kotak yang disediakan
  • Terakhir, klik ‘cari data’.

Setelahnya, sistem cek bansos Kemensos akan secara otomatis mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput. Apabila telah memenuhi syarat, maka akan tertera sebagai penerima bansos pemerintah.