HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga merugikan keuangan hingga triliunan rupiah. Diduga rasuah ini menggunakan modus “tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar 1 triliun. Untuk sementara penyidik menemukan modus “tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/11).
Pemberian kredit ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)..Adapun modus ini berarti pinjaman yang diambil ternyata untuk menutup pinjaman yang sebelumnya. Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
“Selain itu, diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu belum dirinci KPK. Mereka yang dijerat berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak dianggunkan. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp200 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak dianggunkan. Total taksiran nilainya kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar Tessa.
Aset yang disita itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK. Selain itu, ada juga aset lain yang ditemukan penyidik dan sedang dalam anggunan.
“Aset lain yang statusnya dianggunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” tutur Tessa.
Penyitaan aset yang diduga terkait kasus ini terbuka kemungkinan lebih besar. Saat ini, penyidik KPK juga melakukan penelusuran aset. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK juga sebelumnya sudah menyita uang dan perhiasan. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp 4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta barang bukti berupa dokumen.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” tandas Tessa.