HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan perkembangan terkait rencana mogok nasional 5 juta buruh yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 mendatang.

Dia mengatakan, bahwa rencana aksi tersebut nantinya akan bergantung pada kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yasierli terkait kenaikan upah minimum 2025.

“Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/11).

Dengan demikian, dia memastikan selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini,” turutnya.

Said Iqbal berujar, bahwa pihaknya pada dasarnya menempatkan aksi mogok nasional ini sebagai opsi terakhir.

“Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh pada Senin (4/11) lalu. Ia mengatakan, bahwa 5 juta buruh tersebut berasal dari sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi di Indonesia.

“Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Mogok nasional ini rencananya akan dimulai antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari. Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional.

Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah. Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.

Said Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini adalah bentuk unjuk rasa serempak, bukan sekadar mogok kerja. Aksi ini dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dengan demikian, aksi ini sah secara hukum dan dilakukan dengan tertib serta damai.