HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang merumuskan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menghapuskan status Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang nantinya akan diubah menjadi lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden.
Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan, perubahan status ini merupakan bagian dari langkah transformasi yang sedang diupayakan pemerintah saat ini. “Makanya di awal dilaporkan di masa transisi, saat ini Keppres sedang disusun oleh tim,” ujar Wahyu kepada wartawan, yang dikutip Kamis (7/11).
Meskipun dasar hukumnya masih dalam proses penyusunan, Wahyu memastikan bahwa Bulog sudah mempersiapkan diri secara internal untuk perubahan ini, termasuk berbagai langkah yang perlu dilakukan ke depannya.
“Jadi kalau ditanya ke depan bagaimana? Kami di internal sudah menyiapkan diminta Presiden, kalau konsep akademisnya bawa Bulog ke depan seperti dulu dan kita dekat dengan petani, dan itu salah satu dua dari asta cita,” ungkapnya.
Saat ini, Bulog tetap menjalankan perannya sebagai BUMN di sektor pangan dan berfungsi sebagai operator yang melaksanakan tugas sesuai arahan dari regulator.
“Saat ini Bulog sebagai Perum masih sebagai operator, ini betul-betul terkekang kira-kira begitu kalau teorinya yang gampang, sehingga kita betul-betul bila main murni yang bekerja berdasarkan perintah dari regulator,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa ia diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempersiapkan transisi ini secara khusus.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, Bulog memiliki sejumlah tugas terkait ketahanan pangan nasional, termasuk pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan beras pemerintah, serta penyediaan dan distribusi beras kepada kelompok masyarakat tertentu.
Bulog juga melaksanakan impor beras sesuai aturan yang berlaku dan mengembangkan industri berbasis beras mulai dari produksi hingga pergudangan.