HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memberikan sinyal bahwa mereka tidak akan menetapkan politisi PKB Edward Tannur sebagai tersangka penyuapan hakim PN Surabaya.
Kendati istrinya Meirizka Widjaja sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mia Amiati mengklaim bahwa ayahnya tersebut tidak ikut aktif dalam menyusun rencana penyuapan hakim demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
“Sebenarnya, bapaknya ini tidak ikut. Dia menyatakan sudah saya baca dalam pemeriksaannya (BAP), serahkan saja pada majelis, serahkan pada pengacaranya. Jadi dia tidak ingin terlibat,” kata Mia Amiati di kantor Kejati Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Mia mengklaim bahwa Edward Tannur tidak terlibat secara langsung dan menyalahkan kesalahan sepenuhnya pada istrinya.
“Karena kesibukannya itu, dia tidak ingin terlibat langsung menyiapkan uang. Aliran dana untuk suap itu ya dari istrinya, yang sekaligus ibu dari Ronald Tannur. Saya bukan penyidik, yang jelas ibunya itu yang berperan,” ucapnya.
Mia sesumbar bahwa sudah ada bukti yang mengarah pada Meirizka Widjaja sebagai pihak yang aktif memberikan suap kepada majelis hakim yang mengadili perkara putranya. Oleh karena itu, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ternyata selama ini, yang aktif dalam proses tersebut adalah ibu dari Ronald Tannur. Berdasarkan petunjuk dan hasil penyidikan, kami menetapkan ibunya sebagai pemberi suap,” tutupnya.