HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoeo mengatakan bahwa WNI penerima beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan tidak diharuskan pulang ke tanah air sesudah menyelesaikan studi mereka.

Ia mengatakan, ini adalah kesempatan untuk para awardee agar bisa berkarya di mana saja.

“Kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” demikian disampaikan Satryo, dikutip Holopis.com (5/11).

Ternyata pendapat tersebut cukup kontroversial dan mengundang kritikan dari banyak masyarakat, termasuk dari penerima beasiswa LPDPD.

Seorang pengguna Twitter @gilaaaaangsss yang mengaku sebagai alumni LPDP mengatakan bahwa pekerjaan di luar negeri yang dinilai lebih layak, itu bukan lah poin dari LPDP.

Apalagi jika sudah ada kontrak di antara penyelenggara dan penerima beasiswa.

Ia pun mengatakan jika tidak ingin pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, maka ia jangan mengambil beasiswa LDPD.

“Kalau nggak mau pulang, ya simply jangan pakai beasiswa LPDP, ibaratnya kalian minjem uang ke bank, perjanjiannya balikin bulan depan, tapi pas mau balikin nolak dengan alasan di bank lain nggak harus balikin dalam satu bulan,” lanjutnya.

Kemudian netizen lainnya pun mengatakan seseorang diragukan kebaikannya, jika mereka tidak menghormati peraturan dalam permainan yang mereka jalani.

How you can be a good person if you don’t respect the rule of the game (bagaimana seseorang baik jika tidak menghargai peraturan permainannya), prinsipnya itu sih,” kata @bitter_daddy.

Kemudian ada netizen lainnya yang tampak merasa lebih kesal. Ia mengatakan mereka yang tak kembali setelah dibiayai negara sama saja kabur dengan duit negara.

“Iya, dibiayain duit negara, tanda tangan perjanjian, kabur, tapi teriak-teriak pemerintah korup. Jadi nggak ada gunanya itu pendidikan, cuma bikin pinter tapi nggak bikin jadi manusia,” kata @kecebongkali_40.

Sebagai informasi Sobat Holopis, LPDP adalah beasiswa dari Kementerian Keuangan untuk membiayai studi lanjut masyarakat di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Beasiswa LPDP dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), dan dapat digunakan untuk S2 dan S2 dalam dan luar negeri.