Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kemkomdigi Pamer Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk ke sekian kalinya kembali melakukan penutupan sejumlah situs dan akun media sosial terafiliasi judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi menjelaskan, situs dan akun media sosial tersebut memiliki jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol).

Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

“Secara keseluruhan Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol,” ucap Prabu Revolusi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/11).

Prabu mengklaim bahwa angkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” klaimnya.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” imbuhnya.

Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang,” imbaunya.

“Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” tambahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral