Razman Arif Pede Lolos dari Kasus Pencemaran Nama Baik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution mengaku sangat menyayangkan tindakan dari mantan aisten pribadi (aspri) Hotman Paris yang mengaku dilecehkan oleh mantan bosnya tersebut. Namun, alih-alih berterimakasih ditolong, Iqlima justru berbalik menyerang Razman. 

Hal itu disampaikan Razman saat menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Senin (4/11). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh rekan sesama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

“Ada seorang anak yang bernama Iqlima Kim yang tidak tahu diri, tidak pandai berterima kasih. Hidupnya sudah. Saya bisa buktikan saya kasih dia duit, saya kasih dia baju terus dia bilang, dia tidak beri kuasa, dia tidak dilecehkan (oleh Hotman),” ujar Razman.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Razman mengaku tidak gentar dengan masalah hukum yang tengah membelitnya tersebut dan yakin akan lolos dari jeratan hukum. Ini ia berkaca dengan kasus yang terjadi dengan sesama rekan pengacaranya Farhat Abbas yang juga memiliki case yang mirip dengannya saat ini.

“Ini tidak akan berpengaruh pada kasus yang saya tangani karena apa? dulu Farhat Abbas juga terdakwa kasus dengan Ahmad Dhani saya pengacaranya salah satunya, enggak ada masalah. Saya yakin (lolos), pertama ancaman hukumannya empat tahun, kedua saya tidak akan dipenjara dan yang ketiga saya percaya akan lolos di persidangan. Justru kita akan buka-bukaan seperti apa hubungan Hotman Paris dengan Iqlima Kim,” bebernya.

Razman juga dengan lantang menyinggung Hotman Paris yang sering menggunggah kedekatannya dengan orang-orang pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mengatensi kasus hukum yang tengah menimpanya tersebut.

“Kepada bapak Presiden bapak Prabowo Subianto, bapak Gibran Rakabuming Raka saya juga adalah orang yang taat hukum dan mendukung penuh kepemimpinan bapak. Jadi kalau ada pengacara yang selalu posting keberadaan dia dengan Presiden dan lain-lain, saya kira ini ada upaya penggiringan yang patut kita duga agar seolah-olah dia punya pengaruh. Tapi saya tidak percaya dengan itu. Saya tahu hukum harus tegak lurus dan saya tidak pernah khawatir dan gentar dengan kasus hukum ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral