Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Mardani dari semula 12 tahun turun menjadi 10 tahun. 

Diketahui, putusan perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu dibacakan pada Senin, 4 November 2024. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Sementara Dodik Setyo Wijayanto duduk sebagai Panitera Pengganti. 

Ketua majelis perkara ini semula adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; – Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).

Dalam putusannya, Majelis PK menilai Mardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada terpidana Mardani H. Maming. 

Mardani Maming selain itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00 subsider 2 tahun kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tutur hakim dalam amar putusannya.

MA sebelumnya menolak kasasi Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Adapun vonis mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mantan politikus PDIP itu disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Mardani Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Mardani Maming disebut memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.