HOLOPIS. COM, JAKARTA – Tim dari Densus 88 (Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri) telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga teroris dari jaringan Jamaah Ansharu Daulah (JAD).
Ketiganya ditangkap di 3 (tiga) kota/kabupaten berbeda yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
“Telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap terhadap 3 (tiga) tersangka kelompok Anshor Daulah di wilayah Jawa Tengah,” tulis keterangan pers Densus 88 yang diterima Holopis.com, Selasa (5/11).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 4 November 2024 berkat kerja sama antara Densus 88 dengan Polda Jawa Tengah.
Semuanya ditangkap berdasarkan aktivitas mereka yang menyebarkan rencana aksi terorisme di berbagai media sosial, termasuk melakukan provokasi kepada masyarakat.
“Pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” lanjut Densus.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BI, ST dan SQ.
Untuk BI, ia ditangkap di Jalan Lingkar Utara Kudus desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam catatan Densus 88, ia merupakan sosok yang mengajarkan ideolog di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah.
Kemudian tersangka selanjutnya adalah ST. Pria tersebut melakukan berbagai provokasi untuk melakukan teror. Kegiatannya di JAD adalah mengajarkan ideologi terorisne di jaringannya.
ST ditangkap pada hari Senin (4/11) pukul 04.10 WIB di Jalan Kb. Sawit Raya 18, RT. 06, RW. 20 Rawa, Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Tersangka ketiga adalah SQ. Ia disebut sangat aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan provokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.
SQ ditangkap pada hari Senin 4 November 2024, Pukul 14.45 WIB di Desa Suruh Kalang, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Atas dasarnya penangkapan ketiga anggota JAD tersebut, Densus 88 berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak berhubungan dengan kelompok itu, karena dikhawatirkan akan terjadi transfer ideologi.
“Jamaah Ansharuh Daulah sesuai dengan keputusan pengadilan, sudah ditetapkan sebagai kelompok teror. Hendaknya masyarakat peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut,” tandanya.
Terakhir, Densus 88 AT juga menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis berupaya melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di Tengah Masyarakat.
“Dengan demikian, Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial yang mengajak untuk melakukan aksi teror,” pungkasnya.