Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas, untuk wilayah Jakarta biayanya Rp 0.

Kebijaka ini, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dikutip Holopis.com dalam aturan tersebut, Selasa (5/11), Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

ea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Pasal 2 Ayat 1 dan 2. [Foto : Tangkapan Layar]

“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB,” Bunyi Pasal 2 ayat 1.

“Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” Bunyi Pasal 2 ayat 2.

Aturan ini, berlaku sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, tepatnya pada 23 Oktober 2024.

Nantinya, Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.

Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Nah, bagi Sobat Holopis yang membeli motor bekas dan bingung mau perpanjang masa berlaku pajak tapi tidak punya KTP pemilik awal.

Lebih baik, langsung saja balik nama sehingga tidak perlu bingun lagi. Kapan lagi, bisa balik nama cuma bayar Rp 0.