HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Vonis dari majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” demikian disampaikan oleh majelis hakim, dikutip Holopis.com, Senin (4/11).

Majelis hakim mengatakan bahwa Yudha memang dinyatakan bermasalah dan tidak ada pembenaran. Apalagi Yudha dinilai harusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari sosok yang dekat dengan Yudha.

Tetapi majelis hakim menilai Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya sehingga hal tersebut meringankan, dan ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Keluarga Kecewa dengan Putusan Hakim

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan keputusan hakim. Nenek Dante, Ristya Aryuni tak kuasa meluapkan kekesalannya dan mengatakan bahwa hukuman 20 tahun terlalu ringan untuk Yudha.

Nenek Dante yang merupakan ibu Tamara pun terlihat tak kuasa menahan emosi dan berteriak ke arah majelis hakim. Sementara Tamara Tyasmara tak bisa membendung air matanya dan tidak terima dengan keputusan hakim.

“20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku,” kata Tamara.

Ia pun mengaku akan langsung mengajukan banding, begitu mendengar bahwa Yudha Arfandi hanya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah membunuh anaknya.

“Kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, aku percaya itu dan pasti akan ada keadilan buat Dante,” katanya.

Sekedar mengingatkan kembali, Yudha Arfandi didakwa membunuh Dante yang saat itu merupakan anak dari kekasihnya Tamara Tyasmara. Dante meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi barang bukti, polisi mengambil kesimpulan Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanya 12 kali. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.