Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pelaku Pembunuhan Dante Divonis 20 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yudha Arfandi kembali dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan putra dari aktris cantik Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Senin (4/11) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan membacakan jika Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Atas itu, Yudha dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata majelis hakim.

Hadir juga dalam persidangan, Tamara Tyasmara mengaku hukuman selama 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan rasa kehilangannya sebagai seorang ibu. Namun, ia mengaku tidak terlalu perduli tentang berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Yudha yang juga merupakan mantan kekasihnya.

“Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun.  Sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Tapi itu belum selesai, aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante,” katanya.

Kendati masih belum menerima, Tamara mengaku akan menghargai apapun keputusan yang diberikan di pengadilan. Sebab, bagaimanapun keputusannya nyawa putra tunggal hasil pernikahannya dengan DJ Anger Dimas tersebut tidak akan pernah kembali lagi.

“Aku tetap menghargai apapun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima,” pungkasnya.

Sebagai informasi, vonis 20 tahun hukuman penjara lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Putusan ini dibuat lantaran, Yudha sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana serta telah menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa Dante.

Kembali mengingatkan, Dante dilaporkan meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dante diduga kehilangan nyawanya lantaran Yudha dengan sengaja menenggelamkan Dante.

Berdasarkan hasil kamera pengawasan dan pemeriksaan, Yuda diketahui sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda yakni masing-masing 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral