HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Jajaran kepolisian dari Polrestabes Makassar mengendus adanya dugaan korupsi yang melibatkan salah satu bank pelat merah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini diselidiki setelah ditemukan sejumlah data fiktif atau palsu yang diajukan oleh PT TKM Makassar ke bank tersebut.
“Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima salah satu perusahaan dari bank BUMN dalam kurun waktu 2016-2018,” jelas Yudhiawan Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11).
Yudhiawan membeberkan, awalnya kasus ini bermula ketika PT TKM Makassar mengajukan fasilitas kredit pinjaman ke bank pelat merah.
“Agar kreditnya dicairkan, PT TKM menggunakan dokumen invoice faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit,” jelasnya.
Setelah bank mencairkan dana senilai lebih dari Rp 60 miliar secara bertahap, kredit pinjaman tersebut macet pada akhir tahun 2019.
Akhirnya pihak bank melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT TKM Makassar.
“Pemalsuan dokumen dan pencairan kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 60 miliar lebih,” tambah Yudhiawan.
Pihak kepolisian menjanjikan akan memeriksa jajaran direksi meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak bank yang diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut.
“Saksi sudah banyak diperiksa, baik dari pihak bank maupun perusahaan, termasuk ahli pengelolaan keuangan negara. Kami sudah melakukan ekspose ke BPK RI untuk menindaklanjuti kerugian keuangan negara ini. Pasti ada tersangkanya dan ini bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur bank pelat merah tersebut.
“Kami akan mendalami jajaran direksi, terutama yang berinisial S. Setelah dilakukan penangkapan dan pengambilan uang yang terkait, kami akan melakukan ekspose lebih lanjut,” pungkas Yudhiawan.