HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari dari sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi di Indonesia selama 2 hari.
“Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).
Menurutnya, salah satu alasan utama aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum.
Norma-norma tersebut dinyatakan inkonatitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.
Namun, pemerintah, melalui Menko Perekonomian, justru merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum. Usulan dari APINDO dan KADIN yang diterima pemerintah mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh.
“Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menekankan bahwa norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah soal fundamental bagi buruh. Norma ini mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK, terutama norma hukum nomor 8 hingga nomor 17, menegaskan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi,” tegasnya.
Mogok nasional ini akan dimulai antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari. Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional.
Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah. Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
Aksi ini akan melibatkan penghentian produksi di lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Menurutnya, sektor jasa seperti pelabuhan dan transportasi umum juga akan turut berhenti beroperasi selama dua hari sebagai bagian dari unjuk rasa solidaritas untuk menuntut hak-hak buruh yang dijamin konstitusi.
Said Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini adalah bentuk unjuk rasa serempak, bukan sekadar mogok kerja. Aksi ini dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dengan demikian, aksi ini sah secara hukum dan dilakukan dengan tertib serta damai.
Sementara itu, Partai Buruh juga menginstruksikan seluruh jajaran di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota untuk mendukung aksi ini dan memastikan bahwa mogok nasional dapat berlangsung secara lancar. Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh juga mengajak elemen masyarakat, mahasiswa, dan komunitas lainnya untuk mendukung perjuangan buruh dalam menegakkan konstitusi dan menuntut pemerintah menghormati putusan MK.
Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh dan serikat-serikat buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan menghormati konstitusi dan memastikan pemerintah mematuhi putusan MK terkait upah minimum dan ketentuan lainnya.
“Kami menaruh kepercayaan penuh pada komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Aksi mogok nasional ini adalah upaya untuk mengingatkan pemerintah agar menjalankan putusan MK secara penuh, khususnya terkait norma hukum upah minimum yang menjamin kesejahteraan buruh. Ketidaktaatan terhadap putusan MK adalah ancaman serius bagi sistem hukum di Indonesia, dan Partai Buruh serta serikat-serikat buruh berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.