HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Penyidik Jampidsus kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap bekas Dirjen Perkerataapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB).
Penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam kepada Prasetyo. Hingga akhirnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, akhirnya penyidik pun memasangkan rompi tahanan Kejagung kepada Prasetyo Boeditjahjono.
“Melakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam,” jelasnya.
Berdasrkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya menggelandang Prasetyo Boeditjahjono ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan menahannya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam paparanya, Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus yang menjerat Prasetyo Boeditjahjono adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2015-2023.
Terkait dengan kasus Prasetyo, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tiga orang telah didakwa dalam kasus yang sama, mereka antara lain ;
- Akhmad Afif Setiawan selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019,
- Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta
- Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.