HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jelang akhir 2024 Pemprov Daerah Khusus Jakarta tengah menggodok besaran Upah Minimun Provinsi (UMP).

Dalam menentukan besaran Pemprov dituntut untuk harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta aspirasi buruh.

Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkapkan, Pemprov DKJ   menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka.

Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.

“Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (1/11). 

Teguh menyebut, para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKJ masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh,” ungkapnya.

Teguh meminta  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.

“Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Daerah Khusus Jakarta, Hari Nugroho menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

“Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru,” katanya. 

Penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.

Hari juga mengatakan bahwa keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November. Pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

“Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, bagaimana rumusnya, nanti apakah pakai alfa berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja,” jelas Hari.

Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.

“Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan,” tutupnya.