Fungsi Bahu Jalan di Tol, Catat Demi Keselamatan!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kecelakaan yang dialami para jurnalis TV One di jalur A KM 315-900, Kabupaten Pemalang saat ini sedang mengguncangkan tanah air. Akibat kecelakaan maut tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan haris dirawat di RS, sementara dua lainnya, termasuk satu orang supir meninggal dunia.

Ternyata, mobil TV One tersebut ditabrak oleh sebuah truk saat mobil sedang parkir di baju jalan. Berdasarkan keterangan dari jurnalis yang selamat, Felicia Amelinda, mobil berhenti karena supir hendak membersihkan debu karena wiper yang tidak bekerja.

“Emang berhenti di bahu jalan karena ngelap kacanya. Kacanya burem dan berdebu, dan air di wipernya itu udah nggak nyala,” kata Felicia kepada jurnalis di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dikutip Holopis.com (31/10).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan apa sebenarnya fungsi bahu jalan di tol, dan apakah boleh kendaraan berhenti di bahu jalan?

Jika dilihat dari PP Nomor 23 Tahun 2024 dalam pasal 69 ayat (2), dijelaskan bahwa baju jalan memiliki beberapa guna, diantaranya ;

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

    Sayangnya, banyak mobil yang sering terlihat masih mendahului kendaraan lainnya di jalan tol dengan melewati bahu jalan, jika ada yang melanggar peraturan, maka pengguna jalan bisa terkena sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Untuk mengingatkan kembali Sobat Holopis kecelakaan maut yang terjadi antara truk Hino Ranger/Hino500 dengan nomor polisi AD 9287 NF dengan mobil dinas TV One bernomor polisi B 1048 DKG berlangsung sekira pukul 06.45 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, sopir truk mengalami microsleep saat inisden tersebut berlangsung. Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat lantas Polres Pemalang AKP Budi Prayitno.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan olah TKP, akhirnya terbukti yang bersangkutan itu bukan menghindar mobil oleng, tapi tertidur sesaat,” kata AKP Budi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral