HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) RI terjaga dengan baik, meskipun saat ini risiko geopolitik semakin meningkat dan perekonomian global juga tengah melemah.
“Kinerja perekonomian secara umum di dalam negeri terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global,” kata Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Jumat (1/11).
Mahendra menuturkan, inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan tetap mencatat surplus pada Juli 2024. Namun perlu dicermati, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang masih berada di zona kontraksi, seiring dengan pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat.
Pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami divergensi di antara negara-negara utama dunia, yaitu perekonomian Amerika Serikat menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi semula seiring solidnya pasar tenaga kerja serta membaiknya permintaan domestik.
Di Eropa, aktivitas perekonomian mulai membaik yang terlihat dari naiknya penjualan retail namun dari sisi manufaktur masih relatif tertekan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan III-2024 masih menunjukkan perlambatan baik dari sisi permintaan (demand) maupun pasokan (supply), sehingga mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan berbagai stimulus di Tiongkok.
Ia mengatakan, risiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perekonomian ke depan dan instabilitas yang terjadi di Timur Tengah menyebabkan harga komoditas yang dianggap safe haven seperti emas meningkat tajam.
Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global sehingga mendorong aliran modal keluar dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Di tengah berbagai sentimen negatif yang datang dari sisi eksternal, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assesment atas kinerja sektor jasa keuangan.
“Lembaga jasa keuangan diminta agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan infrastruktur sektor jasa keuangan, lanjut Mahendra, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terkait penambahan pelaporan wajib SLIK sehingga diharapkan SLIK dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai kondisi debitur.
“OJK juga sedang melakukan finalisasi peraturan OJK tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola platform si pelaku,” pungkasnya.