HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirim permintaan blokir kepada perbankan atas 8.000 lebih rekening yang diketahui terafiliasi dengan judi online alias judol.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk blokir lebih dari 8.000 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Jumat (1/11).
Dian menyampaikan, ribuan rekening tersebut berasal dari data hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pihaknya, kata Dian, juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.
Sebelumnya, OJK diketahui telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online. Nama pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.
Adapun pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk membabat habis tanpa ampun seluruh kegiatan judi online di Indonesia. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi.
“Bapak Prabowo itu sangat tegas ingin memberantas judi online. Itu jadi salah satu prioritas beliau,” kata Hasan di Jakarta pada Rabu (30/10).
Hasan memastikan bahwa Presiden Prabowo sudah memiliki langkah taktis dalam pemberantasan judi online. Kendati demikian, Hasan tidak mau mengungkapkan strategi pemberantasan judi online tersebut secara detail.
“Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum mengerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu,” tukasnya.