HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dinyatakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak masuk dalam kategori gratifikasi. Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (1/11).
Kemudian, Ghufron mengatakan bahwa berdasarkan dari analisa yang dilakukan pihaknya menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Kaesang selain itu juga sudah dewasa. Sehingga, tindak-tanduk Kaesang tak lagi terkait dengan ayahnya, Joko Widodo (Jokowi).
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya,” ujar Ghufron.
Diketahui, Kaesang telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK. Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
Lebih lanjut dikatakan Ghufron, KPK menyatakan hal serupa ini bukan pertama kali. Salah satunya, KPK sebelumnya juga pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
“Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, maka KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak. Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratif atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi,” tutur Ghufron.
Ghufron dalam kesempatan ini juga menyampaikan soal dugaan penggunaan pesawat jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Dikatakan Ghufron, Bobby belum pernah menyampaikan penggunaan pesawat jet pribadi itu sehingga pihaknya tidak bisa melakukan apapun.
Namun demikian, kata Ghufron, KPK tetap mengusut laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Penerimaan Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). KPK sebelumnya mengungkap sudah ada laporan yang masuk terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Mas Bobby itu tidak dalam proses melaporkan diri ke Direktorat Gratifikasi karena itu tidak diapa-apain,” ucap Ghufron.