HOLOPIS.COM, JAKATA – Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman (SL) ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10). Penangkapan ini, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Soleman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta berupa dua unit mobil mewah, Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan penetapan status tersangka SL sudah melalui erangkaian proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidakan tersebut, Kejari mendapatkan barang bukti Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap SL, seorang tersangka RS selaku pemberi suap telah ditangkap dan ditahan.
Setelah dittangkap, SL akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di apas Kelas IIA Cikarang
“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi kepada awak media yang dikutip Holopis.com.
Dwi Astuti menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini untuk mengetahuia apakah ada tidaknya tersangka lainnya.
“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.
Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.