HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan berhasil mengamankan penyelundupan dua Warga Negara Asing (WNA) Cina dari Malaysia yang dicoba untuk diselundupkan ke Batam.
Danlanal Bintan Kolonel Eko Agus Susanto mengatakan, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel 40 PK di Karang Galang, Perairan Selat Riau, Senin (28/10) yang lalu.
“Penggagalan penyelundupan WNA non prosedural tersebut berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui Perairan Selat Riau,” kata Eko Agus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/10).
Pada saat melaksanakan penyekatan, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau. Kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut.
Pada saat posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Selanjutnya terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung, sehingga tim berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke atas sehingga boat pancung berhenti dan berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam boat pancung tersebut, ditemukan 4 (empat) orang termasuk tekong boat pancung berinisial ‘AN’ dan pembantu tekong berinisial ‘FN’ serta warga negara asing asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
“Menurut pengakuan dari tekong kapal, bahwa kedua orang warga negara asing tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal,” jelasnya.
Adapun motif dari penyelundupan tersebut berawal dari iming-iming yang didapatkan tekong untuk menjemput WNA asal China dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial H dengan upah sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan rincian per orang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sebelum menjemput 2 warga negara asing, tekong terlebih dahulu menerima DP dari sdr. “H” sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya kedua warga negara asing asal China tersebut akan diserahkan pada pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.