HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca pelaporan terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putrinya Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly telah naik ke penyidikan, Nikita Mirzani kembali menyambangi Polres Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (30/10).

Kedatangan Nikmir, panggilan akrabnya, tersebut ditemani oleh pengacaranya yakni Fahmi Bachmid. Kali ini, Nikita kembali diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini dipanggil untuk BAP ulang sebagai saksi kan kasusnya udah naik (penyidikan). Alhamdulillah on the track sesuai yang Razman inginkan jadi hari ini dipanggil yah datang,” kata Nikita Mirzani.

Ia merasa senang akhirnya kasus yang dialami oleh putrinya itu bisa naik ke tahap penyidikan. Apalagi berdasarkan keterangan kepolisian, mereka menemukan adanya unsur pidana.

“Happy-lah, senang. Berarti apa yang dilaporkan memang ada unsur pidananya,” ujarnya.

Nikita mengaku proses yang ada saat inin tidak luput dari usaha dan doa yang ia [anjatkan termasuk saat ia berangkat Umroh beberapa waktu lalu. Wanita berusia 38 tahun tersebut lega kajrena akhirnya Vadel akan segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Nanti kan sebentar llagi dipanggil, habis ini kan prosesnya pasti dia yang dipanggil kan InsyaAllah dalam waktu dekat yaudah persiapkan diri aja,” tandasnya.

Bukan Nikita namanya jika tidak nyeleneh, ia justru memberikan perhatiannya kepada Vadel sebelum resmi dipanggil. Pasalnya pemanggilan inilah yang sangat dinantikan oleh salah satu pemain dalam film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa ini dan sangat yakin Vadel akan segera masuk ke dalam jeruji besi.

“Pesan bua Kang semir dan keluarga yah inilah saatnya yang dinanti-nantikan siapkan mental, banyak-banyak beristirahat, minum vitamin yang banyak, banyakin minum air putih juga pasti akan banyak memakan waktu nanti pada saat pemanggilan. Yah banyak-banyakin tidur di rumah,” sebutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. 

Laporann tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.