Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan tidak akan memberikan toleransi apa pun kepada para mafia tanah di Indonesia.

“Mafia tanah, bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini?. Kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah,” kata Nusron Wahid dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10).

Ia menjelaskan bahwa secara mainstream, mafia tanah memuliki tiga komponen utama. Yakni orang dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan hingga para makelar tanah.

“Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu ada 3 komponen. Melibatkan oknum orang dalam, pemborong tanah yang berkepentingan, pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, oknum lawyer, oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata (persatuan makelar tanah, maupun bimantara (bisnis makelar dan perantara),” jelasnya.

Untuk menghentikan praktik mafia tanah di Indonesia, politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor Nahdlatul Ulama ini pun mengatakan sedang melakukan rapat-rapat koordinasi dengan stakeholder lembaga penegak hukum untuk menyikapinya.

“Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak Kejaksaan Agung dan Pak Kapolri, sama PPATK,” ujarnya.

Rapat-rapat yang digelar tersebut kata Nusron akan berakhir dengan kesimpulan bersama bagaimana melakukan pemiskinan terhadap para mafia tanah tersebut.

“Kita ingin menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegasnya.

Setiap kasus mafia pertanahan, Nusron ingin para pelaku dijeratkan pasal pencucian uang yang bisa dijadikan alasan hukum untuk memiskinkan mereka. Hal ini sebagai bentuk efek jera yang ingin diberikan negara kepada para mafia tanah.

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara penyelenggara negara deliknya adalah tipikor. Kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” terang Nusron.

Semua itu disampaikan dalam rangka untuk memastikan Indonesia bebas dari mafia tanah yang selama ini masih marak terjadi.

“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia, karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang haknya diserobot,” tandasnya.

Lebih dari itu, sentimen religinya adalah, ia tak ingin negara baik pemerintah, lembaga penegak hukum dan sebagainya dianggap mendzalimi rakyat kecil dengan kasus-kasus seperti itu.

“Supaya kita semua tidak dalam kategori orang dzalim terhadap orang kecil yang berhak,” pungkas Nusron Wahid.