HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ikut menanggapi penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka.
Cak Imin mengaku hanya bisa bersedih dengan kondisi Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Jakarta pada Rabu (30/10).
Pria yang pernah terlibat dalam kasus korupsi Kemenakertrans di KPK itu pun hanya bisa mendoakan agar mantan timsesnya di Pilpres 2024 itu bisa kuat menghadapi permasalahan yang dihadapinya.
“Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat,” ucpanya.
Thomas Lembong diketahui bergabung dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Tom dipercaya menjadi koordinator kapten (co-captain) untuk tim pemenangan Anies-Muhaimin.
Cak Imin pun tidak mau banyak berkomentar ketika dikonfirmasi tanggapannya mengenai adanya politisasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya enggak tahu,” kilahnya.
Sebelummnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Thomas Lembong dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Thomas Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Thomas Lembong juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL (Thomas Trikasih Lembong), Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa, (29/10).
Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menjerat mantan direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. “Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kemendag selain itu juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Kejagung menduga perbuatan rasuah ini merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Abdul Qohar.