Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan 7 (tujuh) poin gugatan partai dan serikatnya, yang akan dibacakan putusannya pada 31 Oktober mendatang.

“Meminta ke Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua petitum, atau semua permintaan daripada para penggugat, partai buruh,” kata Iqbal dalam keterangan persnya secara daring yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/10).

Tokoh buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini pun mengatakan bahwa terdapat tujuh poin materi yang diminta partainya dalam gugatannya ke MK tersebut.

Yang pertama, pihaknya meminta pencabutan kebijakan upah murah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Poin lainnya yakni mencabut pasal tentang outsourcing di Omnibus Law. Menurut Iqbal, peraturan itu berlaku seumur hidup yang mana negara ikut menjadi agen outsourcing.

Bahkan Iqbal pun menilai, hal ini kontradiktif dengan sikap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yang menolak neo liberalisme, neo kapitalisme dalam ekonominya.

“Kami minta MK mempertimbangkan kebijakan Bapak Presiden Prabowo itu dengan cara dicabut dari Omnibus Law,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyampaikan poin lainnya yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon murah, karyawan kontrak tanpa periode, tenaga kerja asing dan istirahat panjang.

“Sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled workers atau buruh kasar terutama dari China, investasi dari China itu kerja dulu tidak perlu izin pemerintah. Maka yang banyak masuk adalah unskilled workers karena tidak bisa dideteksi oleh pemerintah, wong dia kerja dulu kok. Kita minta Tenaga Kerja Asing (TKA) di omnibus law ini dicabut, ini tidak akan tidak berlaku,” tandasnya.

Untuk menyuarakan kembali tuntutan mereka, Partai Buruh bakal menggelar aksi damai untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024) lusa.

“Untuk mengawal keputusan MK, petitum Partai Buruh, KSBI, KSBSI, Andi Gani dan sekitar 60 Federasi Serikat Pemerintah Nasional akan melakukan aksi ribuan buruh, ribuan buruh akan turun ke jalan pada tanggal 31 Oktober di depan gedung MK,” tegas Iqbal.