Advertisement
Categories: Ekobiz

Divonis Pailit, Saham Sritex Disuspensi dari Bursa

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang biasa disebut Sritex.

Penghentian sementara perdagangan saham emiten raksasa tekstil itu dilakukan usai divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Rabu (23/10) lalu.

“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar,” tulis Bursa dalam pengumumannya.

Adapun penghentian sementara itu terhitung sejak sesi II perdagangan Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, dan berlaku hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Lebih lanjut, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah para pemegang saham untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Adapun sebelum ini, perdagangan saham Sritex memang sudah disuspensi Bursa sejak 18 Mei 2021 lalu. Sehingga sampai dengan saat ini, suspensi saham SRIL telah mencapai 42 bulan.

Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit

Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai terungkap ketika perusahaan ini masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap Sritex, serta tiga anak perusahaannya pada tanggal 6 Mei 2021.

Dengan keputusan ini, Sritex dan tiga anak perusahaannya resmi berstatus PKPU. Pada saat yang sama, utang Sritex tercatat mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap 17.000 karyawannya.

Meskipun dalam situasi tersebut, Sritex masih mampu mencatatkan peningkatan ekspor sebesar 8,2 persen pada tahun 2020, meski nilai ekspor Jawa Tengah mengalami penurunan.

Page: 1 2

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Dear Petani, Begini Cara Tebus Pupuk Subsidi Mulai Tahun Depan

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari…

5 detik ago

Badan Gizi Pastikan Tak Ada Kerja Sama Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan…

30 menit ago

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…

1 jam ago

Alokasi Subsidi Pupuk Kementan di 2025 Meningkat Tajam, Tembus Rp 46,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…

2 jam ago

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

2 jam ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

3 jam ago