Gugatan awal ini diajukan oleh CV Prima Karya, kontraktor yang telah bekerja sama dengan Sritex dan anak perusahaannya selama beberapa tahun terakhir, pada 19 April 2021.
Selain itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, pada Rabu, 25 Oktober 2024.
Putusan ini juga membatalkan kesepakatan perdamaian PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022, sekaligus menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit.
Page: 1 2
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus…
Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan…
Duel seru antara Arsenal vs Ipswich Town akan tersaji pada lanjutan Boxing Day Liga Inggris.…
JAKARTA - Komika Fico Fachriza baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan. Dalam sebuah unggahan video di…
Aksi teroris Papua terus berlanjut dan tidak mengenal hari libur. Dimana kali ini warga sipil…
Band Slank dikenal sebagai salah satu band tanah air yang kerap melontarkan kritik sosial yang…