HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Astra Infra Cipali selaku pemegang konsesi secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), yang berlaku mulai hari Rabu, 30 Oktober 2024. Hal itu sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resminya.
Dalam unggahannya, PT Astra Infra Cipali menyebut kenaikan tarif tol yang masuk dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTT) itu bakal mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
“Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali),” tulis PT Astra Infra di akun Instagram resminya, yang dikutip Senin (28/10).
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Tol Cipali, memastikan kenaikan tarif tersebut telah mengantongi restu Kementerian Pekerjaan Umum, yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Dalam perinciannya, tarif terjauh ruas Cikopo hingga Palimanan yang semula Rp119.000 bakal naik menjadi Rp132.000 untuk kendaraan golongan I. Artinya, kenaikan tarif tersebut mencapai 10% dari harga semula.
Namun demikian, kenaikan tarif Tol Cipali itu diikuti dengan peningkatan pelayanan dan kualitas jalan. Hingga saat ini, Astra Infra telah melakukan tiga kali pelebaran lajur Tol Cipali dari semula hanya dua lajur menjadi tiga lajur.
Sementara itu, saat ini Astra Infra tengah merampungkan konstruksi penambahan lajur ke-3 di KM 87 – KM 110 tersebut telah dilakukan sejak Juli 2024. Prosesnya juga ditargetkan akan rampung pada tahun ini.
Adapun, penambahan tersebut merupakan kelanjutan dari penambahan lajur ke-3 di KM 72- KM 87 serta di depan rest area KM 101, KM 102 serta KM 130 yang telah rampung pada 2023.
Berikut tarif terjauh Tol Cipali untuk seluruh golongan :
Golongan I : Rp132.000
Golongan II : Rp217.500
Golongan III : Rp217.500
Golongan IV : Rp273.000
Golongan V : Rp273.000