HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menargetkan penataan organisasi di Kabinet Merah Putih rampung sepenuhnya pada akhir November 2024 mendatang.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan rancangan peraturan presiden dan tata kerja organisasi kementerian, khususnya kementerian yang mengalami perbuahan nomenklatur hingga tugas dan fungsinya.
“Langkah yang sudah diambil untuk penataan organisasi kabinet saat ini yaitu semua rancangan peraturan presiden sudah ada di atas meja Pak Presiden,” kata Rini dalam rapat kerja perdana bersama Komisi II DPR RI, Senin (28/10).
Rini mengatakan, dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat tiga program utama yang dijalankan oleh pihaknya di Kementerian PAN-RB.
Ketiga program tersebut, lanjut Rini, yaitu penataan organisasi Kabinet Merah Putih, penetapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Selain menyelesaikan tata organisasi, pihaknya juga akan menyusun tata kerja setiap kementerian dan badan yang ada saat ini. Hal itu dilakukan agar kementerian baru hasil pemekaran tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan kewenangannya
“Yang paling krusial di sini adalah penataan, sebab akan terjadi pertukaran fungsi dari kementerian yang sebelumnya satu, namun kini dipisah. Substansi lainnya yaitu membagi sumber daya manusia yang ada di setiap kementerian,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan penataan organisasi dan sumber daya manusia di kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 139 tentang Transisi Pemerintahan. Kemudian, kata dia, juga ada Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Kementerian.
“Perpres tersebut juga mengatur tentang pengisian Wakil Menteri hingga pengisian staf khusus,” katanya.
Rini menambahkan terdapat 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas. Maka, tentu akan ada penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM), yang dalam hal ini adalah para aparatur sipil negara (ASN).
Untuk menyeimbangkan fungsinya, Kementerian PAN-RB juga menyiapkan penyesuaian penempatan SDM aparatur, melalui Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Melalui aturan itu, ia memastikan tidak akan ada dampak negatif terhadap para pegawai bersangkutan, termasuk terkait besaran gaji ASN yang mengalami perpindahan dipastikan tidak berubah.
“Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya,” ujarnya.