HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Listrik Nasional diperingati pada 27 Oktober di setiap tahunnya, dan kali ini memasuki usia ke-72 tahun.

Adanya Hari Listrik Nasional tersebut rupanya tak lepas dari sejarah Bangsa Indonesia ketika di masa perjuangan lampau.

Dikutip Holopis.com dari ESDM, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Presiden RI Soekarno bertekad betul merebut seluruh aset negara dari tangan penjajahan Jepang.

Pada tanggal yang sama di tahun 1945, pemerintah mengeluarkan Penetepan Pemerintah Nomor 1 terkait pembentukan Jawatan Listrik dan Gas.

“Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia,” tulis keterangannya.

Namun, jauh sebelum upaya merebut aset untuk hajat hidup orang banyak tersebut, sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke-19.

Kegiatan ini berawal ketika perusahaan Belanda yang memproduksi gula dan teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.

Ada pun kelistrikan untuk umum muncul pertama kali oleh perusahaan swasta Belanda yang bergerak di bidang gas, yakni NV Nign, yang kemudian melebarkan sayapnya hingga bidang penyediaan listrik.

Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia 2, maka Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.

Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.

Usai sukses mengambil alih perusahaan listrik dan gas dari Jepang, suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka, pada September 1945.

Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.