Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR) telah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang diduga untuk menyuap hakim agung yang menangani perkasa kasasi kliennya. Diduga permufakatan jahat suap itu melibatkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang berperan sebagai perantara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Lisa Rahman meminta agar Zarof Ricar mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Sesuai catatan Lisa Rahman menyampaikan kepada Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung. Adapun jatah untuk Zarof Ricar akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya. 

“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam. 

Akan tetapi Zarof Ricar tak mau menerimanya dalam bentuk rupiah karena jumlahnya sangat banyak. Zarof Ricar menginginkan uang dalam bentuk rupiah itu ditukar dengan mata uang asing. 

“(Penukaran mata uang asing) di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” imbuh dia. 

Setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, Lisa Rahman mendatangi rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang kepada Zarof Ricar uang dalam mata uang asing. Uang itu lalu disimpan Zarof Ricar dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya. 

“Yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah,” ucap dia. 

Zarof kepada penyidik mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengurusi putusan kasasi tersebut. Namun Qohar tak mengungkap sosok Hakim Agung tersebut. 

“ZR, menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim,” tutur Qohar.

Menurut Qohar, dalam pertemuan itu belum ada penyerahan uang. Qohar mengklaim hal itu akan didalami penyidik lebih jauh. Qohar memastikan, pihaknya juga akan memeriksa Hakim Agung untuk mendalami perkara ini. 

“Tidak menutup kemungkinan (akan panggil Hakim Agung). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” tegas Qohar. 

Kejagung diketahui telah menetapkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dan garatifikasi terkait penanganan perkara di MA. Dalam kasus suap, Kejagung juga menjerat pengacara Lisa Rahman (LR) sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka Zarof Ricar merupakan pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sebelumnya juga menjerat Lisa Rahman dan tiga hakim PN Surabaya. Atas pengembangan kasus itu, Zarof ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bali pada Kamis (24/10) malam. 

Dalam kasus suap, Zarof Ricar diduga menerima suap dari Lisa Rahman. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahman untuk menyuap hakim agung MA yang menangani perkara Ronal Tannur di tingkat kasasi. 

Selain pemufakatan jahat, Zarof Ricar juga dijerat atas dugaan gratifikasi dengan nilai hampir Rp 1 triliun terkait pengurusan berbagai perkara. Dalam penangkapan Zarof Ricar ini, Kejagung turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram. 

Berbagai bukti itu disita tim jaksa penyidik Jampidsus saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah Zarof di kawasan Senayan dan salah satu hotel di Jakarta yang menjadi tempat menginap Zarof. 

Dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, Zarof Ricar dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Zarof Ricar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara Lisa dalam kasus ini dijerat atas Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka Lisa telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini.