HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi. Pelantikan Bambang dan para Menteri lainnya sudah dilakukan di Istana Negara pada Selasa (22/10) lalu.
Siapa sosok Bambang yang diberikan kepercayaan oleh Prabowo Subianto?
- Nama: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Tanggal lahir: 3 Oktober 1966
- Tempat lahir: Jakarta, Indonesia
- Istri: Irina Justina Zega
- Orangtua: Sumantri Brodjonegoro, Nani Soeminarsari
- Anak: Daniswara Brodjonegoro
- Edukasi: University of Illinois Urbana-Champaign
- Kakek: R. Soetedjo Brodjonegoro
Latar Belakang dan Karier Pemerintahan
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro adalah sosok yang sudah tak asing lagi dalam pemerintahan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam Kabinet Indonesia Maju dari 2019 hingga 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Keuangan, dengan pengalaman yang dimulai sebagai Wakil Menteri Keuangan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendidikan dan Akademik Bambang
Sosok Bambang sangat dikenal baik di kalngan akademik. Bambang meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1990. Kemudian karirnya dimulai sebagai staf pengajar di FE UI. Lalu ia menjadi Ketua Jurusan Ekonomi, hingga akhirnya Dekan Fakultas Ekonomi UI.
Kemudian ia melanjutkan studi di University of Illinois at Urbana-Champaign, Amerika Serikat, untuk gelar master dan doktoral. Ia diangkat sebagai guru besar di Fakultas Ekonomi UI pada tahun 2006, menjadikannya salah satu guru besar termuda di institusi tersebut.
Pencapaian Sebagai Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia dalam Kabinet Kerja dari 27 Oktober 2014 hingga Juli 2016. Selama masa jabatannya, ia berhasil melaksanakan sejumlah kebijakan yang signifikan untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Salah satu langkah awal yang diambil oleh Bambang adalah penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pada 2016, Bambang memimpin pembahasan RUU Penanganan Krisis Sistem Keuangan bersama dengan berbagai institusi seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
RUU ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016. Undang-undang ini menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008, yang bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sistem keuangan di Indonesia.
Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Di bawah kepemimpinannya, Bambang juga berhasil merumuskan dan meluncurkan kebijakan Pengampunan Pajak, yang dikenal sebagai Tax Amnesty. UU Nomor 11 Tahun 2016 disahkan untuk memberikan landasan bagi program ini, yang bertujuan merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Program ini dibagi menjadi tiga periode: 28 Juni 2016-30 September 2016, 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Meski demikian, sebelum program ini berakhir, Bambang dipindahkan ke posisi Kepala Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS) pada Juli 2016.