Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pemprov Jakarta Terapkan Saksi Bagi Warga Jika Tak Memilah Sampah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025 mendatang bagi rumah yang tidak aktif dalam kegiatan bank sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan retribusi tidak berlaku bagi warga yang secara aktif selalu memilah sampah dan aktif di bank sampah.  Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. Kami juga ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Holopis, Sabtu (26/10). 

Dikatakan Asep warga yang aktif memilah sampah dan di bank sampah akan nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

Selain itu, retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKJ untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. 

Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.” Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, pertama yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan. Kedua kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan. Dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. 

“Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” tambah Asep.

Asep berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. DLH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” pungkasnya Asep.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral