HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dan garatifikasi terkait penanganan perkara di MA. Dalam kasus suap, Kejagung juga menjerat pengacara Lisa Rahman (LR) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Zarof Ricar merupakan pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sebelumnya juga menjerat Lisa Rahman dan tiga hakim PN Surabaya. Atas pengembangan kasus itu, Zarof ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bali pada Kamis (24/10) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan dua orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus suap, Zarof Ricar diduga menerima suap dari Lisa Rahman. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahman untuk menyuap hakim agung MA yang menangani perkara Ronal Tannur di tingkat kasasi.
“Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Qohar.
Zarof Ricar dan Lisa diduga menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk menyuap hakim agung. Tak hanya perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, Zarof juga diduga menjadi makelar kasus dalam berbagai perkara.
“Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 Miliar atas jasanya,” ungkap Qohar.
Dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. “Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.
Sementara Lisa dalam kasus ini dijerat atas Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini,” kata Qohar.
Dalam penangkapan Zarof Ricar ini, Kejagung turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram. Barang bukti itu diduga terkait suap dan gratifikasi dengan nilai hampir Rp 1 triliun terkait pengurusan berbagai perkara.
Berbagai bukti itu disita tim jaksa penyidik Jampidsus saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah Zarof di kawasan Senayan dan salah satu hotel di Jakarta yang menjadi tempat menginap Zarof.
“Sebagaimana kita lihat di depan ini yang seluruhnya dalam bentuk rupiah Rp 920.912.33714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan,” tandas Qohar.