Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaporan nikita Mirzani (Nikmir) terhadap Vadel Badjideh memasuki tahapan baru yakni tahap penyidikan. Hal ini usah pihak kepolisian menemukan titik terang di mana adanya tindakan pidana dari kasus tindakan asusia yang diduga dilakukan Vadel terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry.

“Iya betul semalam sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana,” ujar Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada hari Jumat (25/10).

Nurma menyebut, keputusan polisi untuk menaikan kasus ini ke tahap penyelidikan lantaran ditemukannya bukti yang mengarah adanya tindakan pidana.

Berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan itulah, kepolisian menyimpulkan Vadel memenuhi telah melakukan tindakan pidana dan akan diproses secara hukum.

“Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas, ya, dari saksi-saksi, kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Dengan naikya status menjadi penyidikan, proses melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat baik terlapor hingga semua saksi. Adapun surat pemanggilan sudah dilayangkan ke pihak-pihak terkait.

“Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral