Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah mereka.

Dimana selain 10.345 gram (berat bruto) atau sekira 10 Kg yang diamankan, petugas yang melakukan penindakan sempat mengamankan 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun termasuk 86 butir peluru yang dibawa pelaku dari Malaysia menuju Indonesia melalui Perairan Barat Pulau Takong Iyu, pada Minggu (20/10).

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono menjelaskan, kejadian bermula dari Prajurit Lanal TBK mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK.

“Mendengar informasi tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memantau dan memperketat keamanan. Berdasarkan pantauan Prajurit Posal Takong Iyu, boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas,” kata Yoos dalam konferensi pers.

Setelah memastikan bahwa boat tersebut adalah yang digunakan pelaku, Tim langsung melaksanakan pengejaran. Pelaku yang sempat melakukan perlawanan dengan berbalik arah.

Tim segera melepaskan tembakan peringatan, tetapi pelaku menabrak boat Patkamla Mahesa akhirnya menyerah setelah boat-nya tenggelam.

Lebih lanjut, terduga pelaku berinisial ND yang berusia 49 tahun itu terjatuh ke laut dan langsung diamankan Prajurit TNI AL. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua tas berwana hitam yang masing-masing berisikan 10 kotak putih diduga narkoba jenis sabu kristal dengan berat 10 kg dan satu senjata jenis blank gun yang dikemas dengan kotak beserta 86 butir amunisi.

Tim Lanal TBK langsung membawa terduga pelaku menuju Balai Pengobatan Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan awal. Sedangkan untuk barang bukti dibawa menuju Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna memastikan barang tersebut adala narkotika.

Dari hasil uji narkotest, barang bukti yang diselundupkan pelaku positif mengandung metamfetamin (sabu). Hingga kini, Lanal TBK masih melaksanakan pendalaman guna tindakan lebih lanjut.