Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung untuk sementara ini baru memberikan sanksi sementara terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Dimana ketiga hakim tersebut saat ini diketahui telah ditangkap penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap dalam pengaturan vonis Ronald Tannur.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menjelaskan, dalam putusan sementara, ketiga hakim itu hanya diganjar pemberhentian sementara dari jabatannya pasca menjalani proses penahanan.

“Terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam keterangannya secara virtual pada Kamis (24/10).

Menurut Yanto, apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden.

Komisi Yudisial sebelumnya mengungkapkan temuan mereka mengenai adanya potensi pelanggaran majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial atau KY, Joko Sasmita menyebut, mereka telah memberikan sanksi kepada tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk dipecat.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko dalam pernyataannya, Senin (26/8).

Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Oleh sebab itu, juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.

Joko memaparkan bahwa para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) dan seorang pengacara sebagai tersangka. Mereka dijerat atas dugaan suap terkait vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Adapun tiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara pengacara berinisial IR. Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap mereka di Surabaya dan Jakarta.

“Pada hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan pengacara lR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/10) malam.

Dalam konstruksi kasus, ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara IR. Diduga suap terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Dalam perkara ini terdakwa telah diputus bebas oleh Majelis Hakim yang teridiri dari ED HH dan M. Penyidik menemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga ED HH dan M menerima suap dari pengacara lR,” ungkap Abdul Qohar.