HOLOPIS.COM, KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar pertemuan dengan 25 perusahaan penyelenggara pemagangan dan 81 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di aula instansi setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan program pemagangan pemerintah daerah, serta dihadiri oleh Tim Saber Pungli dan pengawas ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
AKP Joko Suwito, perwakilan Tim Saber Pungli Karawang, menekankan pentingnya pengawasan di sektor ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien agar dapat menimbulkan efek jera.
“Upaya pemberantasan pungli harus tegas, terpadu, efektif, dan efisien, serta mampu memberikan efek jera,” ujar Joko pada Rabu (23/10).
Joko juga menjelaskan cara mengecek legalitas LPK melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu dengan mengunjungi kelembagaan.kemnaker.go.id dan mengetik nama LPK di kolom pencarian.
“Jika LPK tersebut terdaftar secara resmi di Kemenaker, maka nama LPK akan langsung muncul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih LPK. Menurutnya, masyarakat perlu menentukan tujuan kursus terlebih dahulu, mempertimbangkan reputasi LPK, dan memeriksa legalitas serta ulasan peserta.
“Pastikan lulusannya mendapatkan penempatan kerja yang sesuai, dan bandingkan biaya kursus dari beberapa LPK untuk mendapatkan yang sesuai dengan anggaran,” tambahnya.
Selain fokus pada pemberantasan pungli, pertemuan ini juga menekankan peran penting LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Adi Putra, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, menjelaskan bahwa aturan terkait pemagangan diatur dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2020. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
“Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemagangan, telah dibentuk Jejaring Pemagangan sebagai forum komunikasi antara perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK,” terang Tri Adi.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan dan LPK yang menyelenggarakan pemagangan wajib melaporkan kegiatannya kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang. Jika terjadi pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan akan merekomendasikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dapat merekomendasikan tindakan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Provinsi jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.