HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa saksi Hon Herfendi, pada hari ini, Kamis (24/10).
Berdasarkan penelusuran, nama Hon Herfendi masuk dalam jajaran direksi PT KB Valbury Sekuritas. Dalam laman www.kbvalbury.com, Hon Herfendi disebut menjabat Direktur PT KB Valbury Sekuritas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui keterkaitan Hon Herfendi atau PT KB Valbury Sekuritas dalam kasus ini. Namun, dua saksi asal PT KB Valbury Sekuritas sebelumnya pernah diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dua saksi itu yakni Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman.
Selain Hon Herfendi, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta Fista Setianto pada hari ini. Serupa Hon Herfendi, Fista juga diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK sebelumnya mengungkap adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas. Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini.
Disebut-sebut penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) saat itu. KPK tak mambantah adanya penempatan dana Taspen yang diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana.
Sejumlah pihak sekuritas diketahui telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES).
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.