HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengingatkan kepada para Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden untuk wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi menjelaskan, kewaiban LHKPN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” jelas Budi melalui keterangannya, Kamis (24/10).
Kepatuhan LHKPN, menurut Budi, dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 ;
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
- Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
- Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
- Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
- Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
- Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung