Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengingatkan kepada para Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden untuk wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Budi menjelaskan, kewaiban LHKPN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.

Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.

“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” jelas Budi melalui keterangannya, Kamis (24/10).

Kepatuhan LHKPN, menurut Budi, dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 ;

  1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
  2. Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
  3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman
  4. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  5. Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
  6. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
  7. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
  8. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
  9. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
  10. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
  11. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
  12. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
  13. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
  14. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
  15. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
  16. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
  17. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
  18. Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
  19. Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
  20. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
  21. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
  22. Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
  23. Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
  24. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
  25. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
  26. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung