HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto – Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi terancam sanksi karena hingga saat ini diketahui belum melaporkan dana sumbangan kampanye,
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, setiap kandidat akan menerima sanksi dari KPU jika dalam waktu yang ditentukan tidak melaporkan total dana sumbangan untuk kampanye.
“Sanksinya, yang terpilih tidak akan diusulkan untuk diajukan namanya untuk dilantik kalau dia terpilih,” jelas Ahmad, Selasa (23/10).
Kata dia, dalam kampanye selama satu bulan ini, pihaknya telah meminta paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka, namun mereka belum melaporkan.
Sanksi akan didapatkan jika dua pasangan calon tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Padahal batas untuk pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan berakhir pada 24 Oktober 2024.
“Kami optimislah karena komunikasi kami sama setiap paslon itu aktif dengan peserta pemilihan ini dengan KPU provinsi,” jelasnya.
Kata Adi, KPU sudah bersurat kepada setiap peserta untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana klampanye mereka KPU.
“Paling lambat besok dan Paling lambat hari ini untuk pembukuannya dan besok penyampaiannya paling lambat,” ujarnya.
Bahkan, setiap KPU kabupaten/kota juga diminta untuk selalu bersiap tetap dilokasi guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan.
Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada paslon yang menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.
“Mereka melaporkan lewat SIKADEKA, karena memang itu kebijakan untuk memudahkan peserta pemilihan tidak lagi membawa berkas banyak-banyak yaitu cukup dilaporkan dari sistem informasi Dana kampanye,” jelasnya.